Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum Pegi Setiawan, Marwan Iswandi mengungkap kesalahan ayah Eky, Iptu Rudiana dalam penanganan kasus Vina dan Eky di Cirebon.
Hal itu diungkap Marwan saat diwawancarai dalam program Apa Kabar Indonesia Malam tvOne yang dikutip Jumat (14/6).
Marwan awalnya mengungkap kejanggalan perbedaan keterangan dari saksi Suroto dengan saksi yang diperoleh pihak kepolisian soal lokasi penemuan Vina dan Eky, yakni di Jalan Raya Talud, Cirebon.
"TKP kalau menurut Pak Suroto itu adanya mayat jenazah ditemukan di tengah (jalan), sementara, menurut kepolisian ada di pinggir (jalan), ini ada apa? perkara ini ada apa?," kata Marwan.
Selanjutnya, Marwan mengungkap bahwa Iptu Rudiana pada 2016 silam menjabat sebagai Kanit Narkoba.
"Iptu Rudiana itu jabatannya Kanit Narkoba, tetapi saya membaca di dalam putusan pengadilan, Iptu Rudiana itu bikin surat perintah penyelidikan, loh saya bilang kok Iptu kok bisa bikin, kapolresnya ke mana, seharusnya kapolres yang memerintahkan, bukan dia dan menangkap langsung para tersangka, itu dia," ujar Marwan.
Load more