Ayah Eky, Iptu Rudiana. (Foto: Istimewa)
Marwan juga menanggapi soal Polda Jabar yang menyatakan bahwa dua DPO kasus Vina lainnya, yakni Dani dan Andi itu fiktif.
Menurut Marwan, jika dua DPO itu dinyatakan fiktif, maka perkara itu juga fiktif dan seharusnya Pegi Setiawan sudah dibebaskan.
"Kalau si Andi sama si Dani adalah fiktif, berarti perkara ini fiktif, kalau piktif ada berpengaruh ke klien saya tidak usah ditangkap, jangan ditangkap dong klien saya, kan fiktif, perkara fiktif buat apa kita perlanjutkan, TKP-nya fiktif, yang pelaku utamanya juga fiktif berarti perkara ini adalah perkara fiktif ya tidak usah diteruskan dong terhadap klien saya," ujar Marwan.
Marwan lalu meminta Kapolri tidak perlu malu jika pihaknya telah melakukan kesalahan penanganan kasus apalagi sampai salah tangkap.
"Kapolri kenapa kita mesti malu kapolri, saya ingat kata-kata kapolri masih saya
ingat itu, kalau ikan busuk kepalanya dibuang, nah, sekarang buang dong kapoldanya copot bila perlu Dirkrimumnya bila perlu copot," ujar Marwan. (dpi)
Load more