Jakarta, tvOnenews.com - M Rezza seorang warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barar melaporkan insiden penyerobotan tanah miliknya ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTL/190/VI/2024/BARESKRIM per tanggal 11 Juni 2024.
Rezza datang bersama tim kuasa hukumnya melaporkan adanya penyerobotan tanah miliknya seluas 2,6 hektar yang tercatat dalam Letter C bernomor 39 Persil 685.
Sebidang tanah miliknya itu katanya belum selesai pembayarannya, namun pihak pengembang telah melakukan pembangunan.
"Pembelian tanah yang dilakukan pengembang itu tidak secara menyeluruh, melainkan hanya sebagian yaitu di bagian muka jalan. Tanah itu kemudian dibangun dan menutup akses jalan warga," ungkap Rezza kepada awak media, Jakarta, Sabtu (15/6/2024).
"Karena itu, warga mau tidak mau terpaksa menjual murah tanah mereka kepada pengembang," sambungnya.
Rezza mengaku peristiwa yang sama turut dialami warga sekitar adanya penyerobotan tanah oleh pengembang.
Menurutnya hal ini sangat merugikan warga setempat mengingat tak hanya kehilangan akses jalan, para warga juga terpaksa menjual murah tanah mereka karena terkurung proyek perumahan.
"Jadi bukan hanya tanah saya, tapi hampir keseluruhan tanah warga yang termasuk dalam proses pembangunan perumahan ini nasibnya sama," ungkap Rezza.
"Sebagai warga, peristiwa ini jelas sangat merugikan. Kami meminta kepada pihak berwajib untuk memberikan kami keadilan, segera menghentikan pembangunan sebelum ada penyelesaian pembayaran kepada warga," pungkasnya. (raa)
Load more