Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menangkap tiga terduga pelaku pencabulan dan rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kuburan Cina, Kelurahan Benteng, Kota Ambon.
"Kasus ini dilaporkan orang tua korban dengan laporan polisi nomor: LP/B/213/VI/2024/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 13 Juni 2024," kata AKBP Aries Aminnullah dilansir dari Antara, Sabtu (15/6).
Tiga pelaku yang juga masih di bawah umur ini yaitu JP, AK, dan DS.
Mereka mencabuli dan menyetubuhi dua orang perempuan yang merupakan teman sebaya, yakni A (13) dan M (14).
Perbuatan ketiga siswa SMP ini dilakukan terhadap kedua korban yang sudah dalam keadaan mabuk minuman keras jenis sopi.
Mirisnya, perbuatan itu mereka rekam menggunakan kamera handphone. Alhasil, aksi tak senonoh ini viral di media sosial.
Load more