Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menangkap tiga terduga pelaku pencabulan dan rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kuburan Cina, Kelurahan Benteng, Kota Ambon.
"Kasus ini dilaporkan orang tua korban dengan laporan polisi nomor: LP/B/213/VI/2024/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 13 Juni 2024," kata AKBP Aries Aminnullah dilansir dari Antara, Sabtu (15/6).
Tiga pelaku yang juga masih di bawah umur ini yaitu JP, AK, dan DS.
Mereka mencabuli dan menyetubuhi dua orang perempuan yang merupakan teman sebaya, yakni A (13) dan M (14).
Perbuatan ketiga siswa SMP ini dilakukan terhadap kedua korban yang sudah dalam keadaan mabuk minuman keras jenis sopi.
Mirisnya, perbuatan itu mereka rekam menggunakan kamera handphone. Alhasil, aksi tak senonoh ini viral di media sosial.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kejadian asusila ini berlangsung pada April 2024 sekira pukul 14.00 WIT.
Perbuatan para pelaku akhirnya terungkap setelah viral di media sosial.
Orang tua korban yang tidak terima, langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Kemudian para pelaku ditangkap oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Maluku.
"Orang tua korban merasa keberatan sehingga datang melapor ke SPKT Polresta Ambon guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Aries.
Kedua korban telah diperiksa, termasuk empat saksi lainnya sudah dimintai keterangan. Penyidik juga telah menyita tiga telepon genggam sebagai barang bukti.
"Kasus ini sudah dilimpahkan ke Subdit PPPA Ditreskrimum Polda Maluku. Para korban juga sudah dilakukan Visum et repertum (VER)," ucapnya. (ant/dpi)
Load more