“Penyidik yang punya inisiatif (Keterangan Palsu), kemudian mereka sudah menyatakan (Keterangan yang benar) di depan persidangan. Tapi tidak dipertimbangkan oleh hakim,” jelas Roely Panggabean.
Tim kuasa hukum dari saksi Pramudya dan Teguh, Jutek Bongso juga menyatakan bahwa kronologi dari kasus ini terlihat banyak kejanggalan.
Jutek menjabarkan sejumlah kejanggalan, seperti Vina dan Eky ditemukan kecelakaan, Ayah Eky atau Iptu Rudiana sudah membuat nama-nama tersangka sebagai dasar penangkapan.
Selain itu, Jutek menambahkan para terpidana dituduh melanggar pasal 340 yang berarti KUHP tentang pembunuhan berencana yang artinya direncanakan bersama-sama, padahal terdapat terpidana yang tidak saling kenal.
Kejanggalan lainnya yaitu dihapusnya 2 nama dari Daftar Pencarian Orang (DPO), padahal di dalam BAP kedua nama tersebut yaitu Dani dan Andi memiliki peran yang signifikan.
“Dalam dakwaan itu salah satunya Andi atau Dani dituduh ada yang memperkosa, ada yang menusuk pakai senjata tajam, yang dalam autopsinya penyebab kematian korban adalah benda tumpul di kepala,” jelas Jutek.
“Tapi di dalam putusan bahwa itu akibat luka tusuk, inikan hal yang aneh,” sambungnya.
Load more