Jutek pun mengatakan dua nama DPO yang dihilangkan memiliki peran lainnya yaitu mengangkut dan memindahkan tubuh korban agar seolah-olah seperti kecelakaan.
Hal ini yang mendasari keanehan dari kronologi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon ini.
Dirinya menilai rangkaian kronologi yang mendasari putusan pada tahun 2017 ini patut dipertanyakan.
“Yang jadi pertanyaan lagi, dua DPO yang dihilangkan ini yang punya peran katanya mengangkut, memindahkan tubuh mereka dari TKP ke jembatan layang untuk seolah-olah direkayasa seperti kecelakaan,” tuturnya.
“Lalu karena keterangannya itu berbeda-beda dan sekarang dihapus dari DPO, ini kan menjadi pertanyaan lagi. Rangkaian cerita yang menjadi dasar putusan 8 tahun lalu ini patut kita pertanyakan,” tandasnya. (kmr)
Load more