Sehingga lanjut Hotman Paris kebenaran kasus Vina Cirebon ini tidak akan terungkap jika Pegi Setiawan sudah diberikan vonis bersalah atau tidak.
"Kalau Pegi sudah divonis nanti sepertinya penyidik akan menganggap kasus ini selesai, karena dua DPO dianggap fiktif," kata Hotman Paris.
Mengenai sosok Pegi Setiawan sendiri di kasus Vina Cirebon, Hotman Paris mengungkap ada dua kemungkinan.
Kemungkinan pertama, kata Hotman Paris, Pegi Setiawan bisa bebas dalam kasus Vina Cirebon jika penyidik memeriksa sesuai BAP tahun 2024.
"Di BAP 2024, 5 terpidana katakan bukan dia (Pegi Setiawan-red) pelakunya," jelas Hotman Paris.
Sedangkan kemungkinan kedua, sebut Hotman Paris, Pegi Setiawan bisa dinyatakan bersalah jika nantinya penyidik memeriksa sesuai BAP tahun 2018.
Sebagai informasi dalam BAP 2018, para terpidana menyebut jika Pegi Setiawan terlibat pembunuhan Vina Cirebon.
Load more