Jakarta, tvOnenews.com - Indonesia mencekam, begitulah kata yang dilontarkan sebagian publik ketika melihat maraknya judi online di Indonesia.
Bahkan belakangan ini, mencuat pula kabar di media massa, judi online banyak menelan korban di berbagai wilayah Indonesia.
Menyikapi hal ini, Presiden Jokowi membuat langkah tegas untuk berantas judi online di Indonesia.
Orang nomor satu itu, baru-baru ini menandatangi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring (Judi Online), Jumat (14/6/2024).
Dilansir dari salinan Keppres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Sabtu (15/6/2024), Satgas Pemberantasan Perjudian Daring dibentuk untuk mendukung percepatan pemberantasan perjudian online secara terpadu.
Satgas ini berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Kepala Negara.
Satgas dipimpin oleh seorang ketua dan wakil ketua. Namun, ada pula ketua harian dan wakil ketua harian.
Berikut ini susunan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring sebagaimana disampaikan pada Keppres Nomor 21.
a. Ketua Satgas: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.
b. Wakil Ketua Satgas: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
c. Ketua Harian Pencegahan: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.
d. Wakil Ketua Harian Pencegahan: Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong
e. Anggota Bidang Pencegahan :
1. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag)
2. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek)
3. Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam
4. Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi dan Aparatur Kemenko Polhukam
5. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK
6. Deputi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Sekretariat Kabinet
7. Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)
8. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kemenlu
9. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
10. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)
11. Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial (Kemensos)
12. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA)
13. Deputi Bidang Penempatan Perlindungan Kawasan Asia dan Afrika Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)
14. Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
15.Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung)
16. Inspektur Pengawasan Umum Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
17. Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
18. Kepala Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia (TNI)
19. Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri
20. Deputi Bidang Komunikasi dan Informasi Badan Intelijen Negara (BIN)
21. Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
22. Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia
23. Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia (BI)
24. Kepala Departemen Hukum BI
25. Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
26. Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK.
f. Ketua Harian Bidang Penegakan Hukum : Kapolri
g. Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum : Kepala Badan Reserse Kriminal Polri
h. Anggota Bidang Penegakan Hukum :
1. Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam
2. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kemenkominfo
3. Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham
4. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung
5. Deputi Bidang Kontra Intelijen BIN
6. Deputi Operasi Keamanan Siber dan Sandi BSSN
7. Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK
8. Deputi Bidang Intelijen Siber BIN
9. Deputi Komisioner Pengawas Bank Swasta OJK
10. Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah OJK
11. Komandan Pusat Polisi Militer TNI
12. Kepala Departemen Hukum OJK
Keppres Nomor 21 ini mulai berlaku sejak ditetapkan, yakni pada 14 Juni 2024.
Masa kerja Satgas mulai berlaku sejak 14 Junj 2024 hingga 31 Desember 2024.
Masa kerja Satgas dapat diperpanjang dengan Keppres. (aag)
Load more