Jakarta, tvOnenews.com - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap seorang residivis tindak pidana terorisme di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sabtu (15/6).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pelaku diketahui berinisial AAR.
"Pada hari Sabtu, 15 Juni 2024, telah dilaksanakan penegakan hukum terhadap satu tersangka berinisial AAR," kata Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko dilansir dari Antara.
Ia menjelaskan, keterlibatan tersangka AAR dalam tindak pidana terorisme terafiliasi dengan kelompok negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) di Kabupaten Karawang.
"AAR juga merupakan residivis kasus terorisme pada tahun 2011 dan 2018," katanya.
Tersangka AAR ditangkap pada 2011 dan 2018 atas perencanaan aksi teror menggunakan bahan peledak.
Selain menangkap tersangka, penyidik Densus 88 juga menyita sejumlah barang bukti dari tempat tinggal AAR, berupa komponen elektronik dan bahan peledak.
"Turut diamankan juga beberapa komponen elektronik dan bahan peledak yang akan digunakan oleh tersangka dalam melakukan aksi teror," kata Trunoyudo.
Tim penyidik menyita barang bukti berupa serbuk berwarna putih dan kuning dalam penggeledahan rumah kontrakan yang dihuni terduga teroris. (ant/dpi)
Load more