Jakarta, tvOnenews.com - Pusat pelaporan dan Analisis Transaksi keuangan (PPATK) telah memblokir sekitar lima ribu rekening yang terindikasi melakukan transaksi judi Online.
Hal itu diungkapkan Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah dalam acara diskusi Polemik 'Mati Melarat Karena Judi' yang dilaksanakan melalui dalam jaringan atau daring, Sabtu (15/6/2024).
"Terus meningkat ya, sejauh ini, sudah ada 5.000 rekening yang kita blokir," ungkap Natsir.
Para pemain itu, sambungnya, merupakan pelajar hingga Ibu Rumah Tangga (IRT)
"Dari 3,2 juta yang kita identifikasi pemain judi Online yang ada itu, itu rata-rata mereka bermain diatas Rp100 ribu," jelasnya.
Load more