Diberitakan sebelumnya, PPATK mencatat ada sekitar Rp600 Triliun transaksi keuangan mencurigakan pada kuartal pertama di tahun 2024. 32,1 persen nominal tersebut merupakan transaksi judi Online.
"Itu mencapai 32,1 persen, kalau misalnya penipuan itu dibawahnya, ada di 25,7 persen, lalu kemudian tindak pidana yang lain 12,3 persen, korupsi malah 7 persen," ucap Natsir
Selain itu, Natsir menuturkan, bahwa perputaran judi Online terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Dimana pada tahun 2021 sendiri terdeteksi 57 triliun, pada tahun 2022 meningkat menjadi 81 triliun dan tahun 2023 327 triliun. (aha/dpi)
Load more