Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon, Jawa pada 2016 silam masih menyimpan misteri dalam pengungkapannya.
Teranyar, Iptu Rudiana ayah dari almarhum Eky turut menjalani pemeriksaan oleh Propam Polri.
Pemeriksaan berkait adanya sejumlah kejanggalan dalam pengusutan kasus tersebut yang mengaitkan Iptu Rudiana.
Kecurigaan itu berawal dari laporan polisi yang dilakukan Iptu Rudiana terkait kematian sang anak dan kekasihnya.
Belakangan sejumlah orang yang sempat terseret kasus tersebut memberikan kesaksiannya terkait intervensi yang datang dari Iptu Rudiana.
"Jadi gini masalah ini kan menyangkut institusi dari pendekatan penyidikan sudah dilakukan oleh rreserse sampai sidang pengadilan," kata Komjen Pol (Purn) Oegroseno diikuti dari YouTube tvOne pada Sabtu (15/6/2024).
"Tapi krn ada kecurigaan-kecurigaan, Propam kan berangkatnya dari curiga, kemudian ada hal-hal yang harus diungkap dari sisi internal, jadi Propam pasti mengumpulkan data fakta yang ada," sambungnya.
Mantan Wakapolri periode 2013-2014 Ini menyebut jika Propam Polri perlu mengungkap secara rinci peran dari Iptu Rudiana pada kasus tersebut.
Hal itu disebabkan banyaknya pengakuan yang datang dari para saksi terkait intervensi yang dilakukan Iptu Rudiana.
"Mudah-mudahan dari pemeriksaan awal yang sudah banyak disampaikan di publik keinginan Pak Rudi untuk bisa mengungkap cepat itu kadang-kadang meninggalkan proses yang harusnya itu ditempuh," ungkap Oegroseno.
"Apalagi berkaitan dengan nyawa manusia itu prosesnya harus benar-benar eliti, jeli sesuai dengan aturan KUHAP yang ada," lanjutnya.
Oegroseno pun berpendapat jika langkah melakukan penangkapan terhadap 8 terpidana kasus Vina dan Eky penuh unsur atas dasar keyakinan Iptu Rudiana sendiri.
Karenanya ia mendorong Propam Polri untuk melakukan pemeriksaan mendetail kepada Iptu Rudiana.
"Jadi sebelum menangkap seseorang biasanya suda dievaluasi barang buktinya apa, peristiwanya bagaimana baru nangka orang, tidak dengan perasaan dengan intuisi dia ini adalah pelakunya tidak bisa seperti itu," kata Oegroseno.
"Inilah yang harus bisa dibuktikan oleh Propam dalam kaitan kasus terbunuhnya Vina dan Eky," sambungnya.
Kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky terjadi pada Agustus 2016 dengan pelaku geng motor di Cirebon, Jawa Barat.
Polresta Cirebon menetapkan 11 anggota geng motor sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai pemerkosaan tersebut.
Sebelumnya kasus kematian Vina dan Eky ditengarai akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi.
Namun, sejoli muda itu ternyata menjadi korban pembunuhan sadis oleh geng motor tersebut.
Hingga saat ini terdapat tiga orang tersangka pembunuhan dan pemerkosaan yang masih buron usai 8 tahun kasus tersebut.
Polisi mengungkap ketiga pelaku yang buron itu beridentitas Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22).
Sementara 8 pelaku lain yang telah menjalani masa hukumannya yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Adapun Polda Jawa Barat secara mengejutkan menghapus dua nama DPO lainnya usai menangkap terduga otak pelaku pembunuhan yakni Pegi Setiawan alias Perong. (raa)
Load more