"Kalau Rp100 ribunya dibuat judi online itu kan signifikan mengurangi gizi dari keluarga yang ada. Nah ini kalau terus berlanjutkan tentunya uang dari Rp100 ribu tadi bisa dibelikan susu anak," ujarnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Surat Keputusan (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online.
Satgas tersebut diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Hadi Tjahjanto.
"Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas," ungkap Jokowi dikutip pada Sabtu (15/6/2024). (raa)
Load more