Yudia mengatakan dirinya menjadi saksi selang beberapa hari peristiwa pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Vina dan Eky.
Namun permintaan ia menjadi saksi bukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) melainkan permintaan dari Iptu Rudiana.
"Nah pada saat kejadian Pak Rudiana ini meminta kepada Liga Akabr untuk menjadi saksi. Jadi tanpa adanya surat panggilan tapi diminta untuk menjadi saksi terkait barang bukti yaitu sepeda motor, helm, dan jaket," kata Yudia.
Yudia menjelaskan saat itu Liga Akbar pun mengikuti kemauan yang diminta oleh Iptu Rudiana.
Liga Akbar pun berangkat menuju Polres Cirebon Kota untuk memberikan kesaksian terkait barang-barang milik Eky.
Setibanya di ruang penyidik, Liga Akabr pun diminta mengikuti proses pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP).
Load more