Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 menyimpan kejanggalan tersendiri dalam pengungkapannya oleh kepolisian.
Sejumlah kejanggalan mulai terkuat saat awal kasus penyelidikan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Vina dan Eky.
Hal itu didapati dari hadirnya sejumlah saksi yang memberikan kesaksiannya di publik belakangan waktu ini.
Bahkan, dari sejumlah saksi tersebut turut serta mencabut keterangannya usai kembali mencuatnya kasus pembunuhan sejoli muda itu.
Teranyar, saksi kunci sekaligus teman dekat dari almarhum Eky yakni Liga Akbar ikut mencabut kesaksiannya usai 7 dari 8 terpidana divonis seumur hidup.
Liga Akbar bersama kuasa hukumnya yakni Yudia Alamsyach sempat mendatangi Polda Jawa Barat untuk mencabut keterangannya yang sempat diberikan pada 8 tahun lalu.
"Memang benar klien kami ini Liga Akbar sangat kenal dengan Eky dan kenal baik dengan orang tuanya terutama dengan Bapak Rudiana," kata Yudia dikutip dari YouTube tvOne pada Sabtu (15/6/2024).
Skenario BAP Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Ala Rudiana
Yudia mengatakan dirinya menjadi saksi selang beberapa hari peristiwa pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Vina dan Eky.
Namun permintaan ia menjadi saksi bukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) melainkan permintaan dari Iptu Rudiana.
"Nah pada saat kejadian Pak Rudiana ini meminta kepada Liga Akabr untuk menjadi saksi. Jadi tanpa adanya surat panggilan tapi diminta untuk menjadi saksi terkait barang bukti yaitu sepeda motor, helm, dan jaket," kata Yudia.
Yudia menjelaskan saat itu Liga Akbar pun mengikuti kemauan yang diminta oleh Iptu Rudiana.
Jakarta, tvOnenews.com - Liga Akbar pun berangkat menuju Polres Cirebon Kota untuk memberikan kesaksian terkait barang-barang milik Eky.
Setibanya di ruang penyidik, Liga Akabr pun diminta mengikuti proses pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP).
Saat itu pula, skenario BAP yang telah dirancang Iptu Rudiana dan penyidik Polres Cirebon Kota digulirkan.
"Tapi pada saat proses pemeriksaan oleh penyidik ada poin-poin yang ditambahka. Di sinilah pada awalnya Liga Akbar itu menolak poin-poin yang ditambahkan," kata Yudia.
Saat mengetahui adanya cerita yang tak sesuai ia ketahui, Liga Akbar mulai menolak BAP tersebut.
Namun tanpa disangka, penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadapnya melakukan intervensi dan ancaman dengan tujuan Liga Akbar untuk mengiyakan skenario cerita yang ada.
"Akan tetapi selalu didesak, selalu diyakinkan bahwa Liga Akbar ini ada yang melihat pada saat posisi tersebut," ungkap Yudia
Alhasil, Liga Akbar pun menandatangani BAP yang diduga hasil skenario dari Iptu Rudiana dan penyidik Polres Cirebon Kota saat itu.
"Tapi tetap menolak, dan menolak. Tapi pada saat itu memang Liga Akbar tidak bisa berbuat apa-apa sehingga pada akhirnya menandatangi BAP tersebut," katanya.
Kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky terjadi pada Agustus 2016 dengan pelaku geng motor di Cirebon, Jawa Barat.
Polresta Cirebon menetapkan 11 anggota geng motor sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai pemerkosaan tersebut.
Sebelumnya kasus kematian Vina dan Eky ditengarai akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi.
Namun, sejoli muda itu ternyata menjadi korban pembunuhan sadis oleh geng motor tersebut.
Hingga saat ini terdapat tiga orang tersangka pembunuhan dan pemerkosaan yang masih buron usai 8 tahun kasus tersebut.
Polisi mengungkap ketiga pelaku yang buron itu beridentitas Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22).
Sementara 8 pelaku lain yang telah menjalani masa hukumannya yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Adapun Polda Jawa Barat secara mengejutkan menghapus dua nama DPO lainnya usai menangkap terduga otak pelaku pembunuhan yakni Pegi Setiawan alias Perong. (raa)
Load more