Selain itu, dia juga menyampaikan, bahwa tak ada sengketa di internal terkait pergantian sekjen itu.
Dia mengatakan SK kepengurusan partai yang baru itu telah disahkan oleh Kemenkumham.
"Oleh karena proses pergantian Sekjen PBB tersebut dianggap sudah sesuai dengan AD/ART PBB serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tidak ada sengketa di Mahkamah Partai PBB, maka Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengesahkan perubahan susunan Pengurus DPP DPP, yang antara lain perubahan posisi Sekjen dari Pak Afriansyah Noor ke Pak Ir Mohammad Masduki," pungkas Yusril. (aag)
Load more