Kemudian, diikuti dengan tagging 'Kominfo.' Di mana, tagging Kominfo itu berisi kritikan keras netizen untuk menolak medsos X diblokir.
Sementara dari keterangan Menkominfo Budi Arie Setiadi. Ia telah mengancam akan memblokir media sosial X yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, jika masih nekat mengizinkan konten pornografi tayang di platform milik Elon Musk tersebut.
Seperti diketahui, dalam pusat informasi bantuan X pada akhir Mei 2024 disebutkan pengguna diperbolehkan memproduksi dan mengunggah konten pornografi secara publik.
Menyikapi hal itu, Budi Arie menegaskan pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan pemutusan akses atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum. Ini tertuang dalam pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
"Perlu saya ingatkan dengan keras semua kebijakan X yang bertentangan dengan aturan di wilayah hukum Indonesia, akan mendapatkan sanksi tegas seperti pemblokiran," kata Budi kepada awak media, Minggu (16/6).
Bahkan dia ungkapkan, telah meminta penjelasan ke X tentang community guideline atau panduan komunitas mengenai konten pornografi yang berpotensi melanggar aturan di Indonesia.
"Kami sedang pelajari, sambil terus patroli 24 jam untuk menindak semua konten pornografi di berbagai platform," ucapnya.
Load more