Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka menanggapi wacana pemerintah memberikan bantuan sosial (bansos) kepada korban judi online.
Dia menilai korban judi online tidak bisa serta merta atau begitu saja mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.
Diah mengatakan korban judi online yang berhak menerima bansos adalah mereka yang identitasnya tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Artinya, data DTKS itu ada parameter pengukurnya, parameter kemiskinan. Nah, nanti dimasukkan saja ke sistem DTKS apakah masuk atau tidak," kata dia dalam keterangan yang diterima, Senin (17/6/2024).
Dia menyampaikan hal itu sebagai tanggapan atas wacana mengikutsertakan korban judi online sebagai penerima manfaat dana bantuan sosial yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
"Silakan saja korban (judi online) apakah masuk atau tidak ya silakan masuk ke dalam proses verifikasi DTKS. Misalnya, jatuh miskin butuh bantuan, kemudian masuk kriteria kemiskinan itu lain, tapi bukan variabel kalah judi online menentukan masuk DTKS, tidak bisa," ujarnya.
Selain itu, Diah pun menilai dibandingkan memberi bantuan sosial, hal yang lebih penting dilakukan terkait judi online adalah langkah mengatasinya.
Load more