LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ilustrasi penculikan anak.
Sumber :
  • Tim tvOne

Kasus di Karawang Ini Bisa Banget Jadi Pelajaran Sangat Berharga Bagi Para Orang Tua, Kementerian PPPA Sampai Apresiasi Polri

Kasus di Karawang berikut bisa jadi pelajaran sangat berharga bagi para orang tua, khususnya yang memiliki anak perempuan.

Senin, 17 Juni 2024 - 22:43 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus penculikan anak perempuan asal Karawang modus pacaran lewat media sosial sempat jadi sorotan publik.

Adapun kasus itu berawal saat korban berinisial I (15) meninggalkan rumahnya di Kabupaten Karawang pada 25 Mei 2024.

Korban diduga kabur bersama AR (26), laki-laki asal Rangkas Bitung, Banten, yang dikenal korban lewat Facebook.

Keluarga korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) pada 29 Mei 2024.

Korban pada akhirnya bisa ditemukan tim Siber Bareskrim Polri pada 15 Juni 2024. Sementara, pelaku AR telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :

Kementerian PPPA pun mengapresiasi kerja cepat Bareskrim Polri yang bisa menangkap penculik anak tersebut.

"Kami mengapresiasi Polri yang telah menangkap penculik anak melalui modus pacaran di FB (Facebook)," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar dilansir dari Antara, Senin (17/6).

Nahar menjelaskan bahwa sejak korban dilaporkan hilang, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan ikut melakukan pencarian.

Dalam kasus tersebut, diduga terjadi kekerasan seksual terhadap korban.

"Diduga agar bebas dari jeratan hukum, korban dipaksa dinikahi pelaku AR. Pemaksaan perkawinan di Pasal 10 UU Nomor 12 Tahun 2022 masuk tindak pidana pemaksaan perkawinan, dan akibat dari perbuatan tersebut terjadi persetubuhan antara pelaku dan korban yang masih berusia anak, maka dapat dikenakan Pasal 76D jo Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016," ujar Nahar.

Nahar berharap aparat penegak hukum dapat menerapkan sanksi pidana berlapis terhadap pelaku AR (26) sebagaimana yang tercantum pada UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Berharap kepolisian dapat menerapkan sanksi pidana berlapis terkait melarikan anak, penculikan, dan persetubuhan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta pemaksaan perkawinan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," katanya. (ant/dpi)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Heru Budi Tolak Tawaran Demokrat Maju Pilgub Jakarta: Saya ASN, Tidak Ada Pengalaman Politik

Heru Budi Tolak Tawaran Demokrat Maju Pilgub Jakarta: Saya ASN, Tidak Ada Pengalaman Politik

Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menolak tawaran dari DPD Partai Demokrat DKI Jakarta yang mendukung Heru maju di Pilgub Jakarta 2024.
Respons Kuasa Hukum Pegi Setiawan Soal Polda Jabar Hadiri Sidang Praperadilan, Pakai Kata Drama

Respons Kuasa Hukum Pegi Setiawan Soal Polda Jabar Hadiri Sidang Praperadilan, Pakai Kata Drama

Kuasa hukum Pegi Setiawan Insank Safrudin mengomentari soal tim hukum Polda Jabar yang hadir dalam sidang praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Bandung.
Heru Budi Sebut Pengungsi UNHCR di Jakarta Selatan Merusak Estetika Kota

Heru Budi Sebut Pengungsi UNHCR di Jakarta Selatan Merusak Estetika Kota

Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menilai sejumlah pengungsi yang membangun tenda di kawasan Kuningan telah merusak estetika kota.
Rumah Sakit di Gaza Tutup Akibat Krisis Bahan Bakar

Rumah Sakit di Gaza Tutup Akibat Krisis Bahan Bakar

Banyak rumah sakit, pusat layanan medis, dan stasiun oksigen di Jalur Gaza kemungkinan harus tutup dalam 48 jam akibat ketiadaan bahan bakar untuk mengoperasikan generator, kata kementerian kesehatan di wilayah kantong tersebut.
Hadiri Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Tim Hukum Polda Jabar Bakal Lakukan Ini, Mereka Siap

Hadiri Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Tim Hukum Polda Jabar Bakal Lakukan Ini, Mereka Siap

Tim Hukum Polda Jabar siap mengikuti Sidang Praperadilan Gugatan Pegi Setiawan tersangka kasus Vina dan Eky Cirebon, yang berlangsung hari ini Senin (1/7/2024).
Akhirnya Polda Jabar Hadir di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Ada Kabid Hukum dan Unit Jatanras 

Akhirnya Polda Jabar Hadir di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Ada Kabid Hukum dan Unit Jatanras 

Setelah tidak hadir pada sidang praperadilan jadwal pertama 24 Juni 2024 lalu, penyidik Polda Jabar akhirnya menghadiri sidang untuk Pegi Setiawan hari ini.
Trending
Singgung Timnas Indonesia U-16, Suporter Malaysia Suarakan Isi Hati Usai Harimau Malaya Junior Gagal Lolos ke Semifinal Piala AFF U-16 2024

Singgung Timnas Indonesia U-16, Suporter Malaysia Suarakan Isi Hati Usai Harimau Malaya Junior Gagal Lolos ke Semifinal Piala AFF U-16 2024

Suporter Malaysia menyuarakan isi hatinya setelah Timnas Malaysia U-16 gagal lolos ke semifinal Piala AFF U-16 2024, sembari menyinggung Timnas Indonesia U-16.
Juventus Bisa Bikin Gelandang Timnas Indonesia Thom Haye Gabung Klub Elite Prancis di Bursa Transfer Musim Panas Ini

Juventus Bisa Bikin Gelandang Timnas Indonesia Thom Haye Gabung Klub Elite Prancis di Bursa Transfer Musim Panas Ini

Aktivitas Juventus di bursa transfer musim panas ini bisa membuat gelandang Timnas Indonesia, Thom Haye, dapat klub elite Prancis dalam waktu dekat.
Timnas Indonesia Dapat Keuntungan Besar untuk Hadapi Australia, Asisten Shin Tae-yong Bilang Begini

Timnas Indonesia Dapat Keuntungan Besar untuk Hadapi Australia, Asisten Shin Tae-yong Bilang Begini

Timnas Indonesia U-16 memiliki mendapatkan keuntungan besar ketika menghadapi Australia di semifinal Piala AFF U-16 2024 pada Senin (1/7/2024) malam nanti WIB.
Bursa Transfer: 2 Bintang Timnas Indonesia Resmi Menganggur Hari Ini, Apa yang Dikatakan Thom Haye dan Marselino Ferdinan soal Masa Depannya?

Bursa Transfer: 2 Bintang Timnas Indonesia Resmi Menganggur Hari Ini, Apa yang Dikatakan Thom Haye dan Marselino Ferdinan soal Masa Depannya?

Dua pemain bintang Timnas Indonesia, yaitu Thom Haye dan Marselino Ferdinan, resmi menjadi pengangguran pada hari Senin (1/7/2024) ini setelah kontraknya habis.
Nova Arianto Bisa Tiru Shin Tae-yong, Begini Prediksi Line-up Timnas Indonesia U-16 untuk Hadapi Australia di Piala AFF U-16 2024

Nova Arianto Bisa Tiru Shin Tae-yong, Begini Prediksi Line-up Timnas Indonesia U-16 untuk Hadapi Australia di Piala AFF U-16 2024

Timnas Indonesia U-16 akan melakoni laga semifinal Piala AFF U-16 2024 dengan menghadapi Australia di Stadion Manahan, Solo, Senin (1/7/2024) pukul 19.30 WIB.
Mengerikan, Video Jasad Pria Korban Mutilasi di Garut Viral, Perekam Terkejut Hingga Ucapkan Ini...

Mengerikan, Video Jasad Pria Korban Mutilasi di Garut Viral, Perekam Terkejut Hingga Ucapkan Ini...

Jasad seorang pria ditemukan dalam kondisi terpotong dalam beberapa bagian di Kampung Bantar Limus, Desa Sancang, Cibalong, Garut yang diduga korban mutilasi.
Pengakuan Jujur Pelatih Arab Saudi soal 4 Pemain Timnas Indonesia Ini, Roberto Mancini Sampai Catat Nama Mereka di Kertas

Pengakuan Jujur Pelatih Arab Saudi soal 4 Pemain Timnas Indonesia Ini, Roberto Mancini Sampai Catat Nama Mereka di Kertas

Pengakuan jujur pelatih Arab Saudi Roberto Mancini soal empat pemain Timnas Indonesia ini, bahkan Mancini sampai mencatat nama mereka di kertas...
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
AB Shop
10:30 - 11:00
Sidik Jari
11:00 - 13:00
Kabar Siang
13:00 - 14:00
Damai Indonesiaku
14:00 - 14:30
Manusia Nusantara
14:30 - 15:00
Kabar Pasar Sore
Selengkapnya