Diharapkan, LPSK bisa segera memberikan jawaban atas permohonan dari kuasa hukum tersebut.
"Makanya kami berharap dari LPSK dapat menerima permohonan perlindungan dari kami untuk klien kami, agar tidak terjadi apa-apa terhadap klien kami," kata Yudia menambahkan. (iwh)
Load more