Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum saksi, Jutek Bongso mengatakan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengatakan 100 pengacara siap diturunkan untuk menangani kejanggalan penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Carut marut kasus Vina dan Eky membuat banyak pihak ikut tergugah untuk membantu pengusutan peristiwa yang sebenarnya, termasuk dari Peradi.
Jutek Bongso sebagai kuasa hukum dari saksi teman terpidana mengatakan dirinya yakin banyak yang tidak beres dalam penanganan kasus kematian Vina dan Eky sejak awal.
"Kami dari kuasa hukum dalam hal ini ditunjuk oleh Ketua Umum Peradi, dengan tim hampir 100 orang lebih pengacara diturunkan untuk menangani ini," kata Jutek, dalam program Dua Sisi tvOne, dikutip Selasa (18/6/2024).
Ia mengatakan, Peradi sudah bertemu dengan keluarga terpidana dan juga 4 saksi yang memutuskan untuk mencabut BAP kasus Vina tahun 2016 karena dipaksa berikan kesaksian palsu.
Setelah mendalami kasus pembunuhan ini, Jutek mengatakan menemukan banyak kejanggalan.
"Saya selaku wakil sekjen (Peradi), jadi kami coba masuk mendalami, memang kami melihat ada banyak kejanggalan," ujar Jutek menegaskan.
Load more