Menurutnya, ada banyak prosedur pemeriksaan yang dilewati oleh penyidik saat melakukan pemeriksaan pertama kali di tahun 2016.
"Kita sudah tahu sama tahu, bahwa itu prosedurnya banyak dilewati. Ini kan penanganan banyak saksi dan ada tersangka tahun 2016 masih di bawah umur, kalau di bawah umur wajib didampingi oleh keluarga, kuasa hukum atau pekerja sosial," kata dia.
Namun, pada praktiknya tahun 2016 saksi dan tersangka yang masih di bawah umur tidak diberikan pendampingan apapun.
Mereka langsung diperiksa oleh penyidik tanpa adanya pendampingan. Akhirnya, kini banyak yang mengaku bahwa sempat diancam saat pemeriksaan.
Jutek tak mengelak bahwa putusan pengadilan sudah menjadi hukum tetap dan harus dihormati terkait kasus pembunuhan Vina tahun 2016 lalu.
Meski demikian, ia bersama pengacara lainnya tetap ingin menegakkan keadilan, baik itu untuk korban ataupun terpidana yang kini ditahan.
"Kalau betul cerita yang disampaikan oleh rekan-rekan saksi dan juga dari klien kami seperti yang disampaikan, ini tentu ironis," sambungnya.
Load more