Meski demikian, memberikan sanksi PTDH kepada anggota Polri harus dilakukan dengan hati-hati.
"Tapi harus didalami dulu, jangan sampai kasus ini seolah-olah anaknya jadi korban, dia jadi korban. Ini diproses dia berbuat seperti ini, mengapa," kata Oegroseno.
Menurutnya, sampai saat ini hasil dari pemeriksaan terhadap Iptu Rudiana belum diungkap karena pihak Propam Polri bersikap sangat hati-hati.
Sebab, kasus pembunuhan Vina dan Eky kini sudah menjadi pembicaraan yang begitu liar di lapangan.
Ia menegaskan, jika ingin menyelesaikan kasus ini secara tuntas, semuanya harus dikembalikan pada posisi kasus pidana dan menghilangkan semua tuduhan liar.
"Ini harus dikembalikan pada posisi kasus pidana murinya," ujar dia menegaskan. (iwh)
Load more