Dia berpesan sidang kali ini jangan seperti sidang kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 lalu.
"Pak Hakim juga nanti mestinya hati-hati. Jangan seperti hakim-hakim yang dulu tahun 2016 langsung main potong, main membuktikan, main memutus seperti itu hanya dengan bukti-bukti yang kelihatan simpel," ujarnya.
Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendy, menggugat lantaran penyidik tidak pernah memperlihatkan barang bukti atas penetapan status tersangka tersebut.
"Praperadilan Insya Allah mulai tanggal 24 (Juni) di PN (Pengadilan Negeri) Bandung," kata Muchtar, Rabu (12/6/2024).
Dia mengimbau kepada seluruh media massa untuk mengikuti terus perkembangan kasus tersebut. Selain itu, juga turut membantu untuk mencari fakta-fakta yang sebenarnya. (cep/nsi)
Load more