Jakarta, tvOnenews.com - Penasihat Kapolri Irjen Pol Aryanto Sutadi menyebut praperadilan Pegi Setiawan menjadi ajang pembuktian apakah kinerja penyidik Polda Jabar benar atau tidak.
Seperti diketahui, sidang praperadilan Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam rencananya akan digelar 24 Juni 2024 mendatang.
Menurut Aryanto, sidang praperadilan itu akan membuktikan apakah penyidik Polda Jabar sudah bekerja secara benar atau tidak dalam mengusut kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Dia juga menyebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memperhatikan perkembangan kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"Karena hanya langkah (praperadilan) itulah untuk mengontrol penyidik itu supaya kerja benar apa enggak melalui praperadilan," kata Aryanto, Minggu (16/6/2024).
Dia juga mewanti-wanti agar majelis hakim harus berhati-hati dalam memproses sidang praperadilan Pegi Setiawan.
Dia berpesan sidang kali ini jangan seperti sidang kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 lalu.
"Pak Hakim juga nanti mestinya hati-hati. Jangan seperti hakim-hakim yang dulu tahun 2016 langsung main potong, main membuktikan, main memutus seperti itu hanya dengan bukti-bukti yang kelihatan simpel," ujarnya.
Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendy, menggugat lantaran penyidik tidak pernah memperlihatkan barang bukti atas penetapan status tersangka tersebut.
"Praperadilan Insya Allah mulai tanggal 24 (Juni) di PN (Pengadilan Negeri) Bandung," kata Muchtar, Rabu (12/6/2024).
Dia mengimbau kepada seluruh media massa untuk mengikuti terus perkembangan kasus tersebut. Selain itu, juga turut membantu untuk mencari fakta-fakta yang sebenarnya. (cep/nsi)
Load more