Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara seumur hidup dan hukuman mati.
Sementara, Kuasa Hukum keluarga korban, Paul J Tambunan mengungkapkan, jika Polsek Sunggal tidak transparan dalam menangani kasus kematian Rita Jelita Sinaga.
"Sampai hari ini, kami merasa penanganan ini kurang transparan kepada kami selaku pihak korban. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikkan (SP2P) maupun Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikkan (SP2HP) belum diserahkan ke kami. Padahal, sejak tanggal 9 Juni 2024 lalu, pelaku sudah mengakui menurut pengakuan penyidik dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.
Paul juga menerangkan, pihak kepolisian juga tidak mau menerima keterangan saksi-saksi.
Padahal, saksi tersebut yakni orang yang berhubungan langsung dengan korban sebelum tewas.
"Ada saksi kami yang memberi keterangan, yang menurut kami ini sebuah petunjuk untuk penyidik, untuk mengejar. karena kami menduga bukan cuma satu ini pelakunya. itu dugaan dari pihak keluarga korban. Saat saksi mau menyampaikan keterangannya, penyidik mengatakan nanti saja di pengadilan disampaikan. Padahal keterangan ini dari cerita korban sebelum meninggal kepada saksi-saksi begitu juga kepada bapak korban," kata Paul J.
Tak hanya itu, Paul juga mengungkapkan jika pihak kepolisian tidak transparan dan enggan menunjukkan hasil autopsi kepada pihak keluarga.
Load more