LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Pakar hukum pidana Prof. Hibnu Nugroho
Sumber :
  • Antara

Pakar: SYL Berpeluang Dituntut Hukuman Pidana hingga 20 Tahun Penjara

Pakar hukum pidana sebut eks Mentan SYL berpeluang dituntut hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp1 miliar dalam dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan

Selasa, 18 Juni 2024 - 15:16 WIB

Jakarta, tvOnenews.com  - Pakar hukum pidana Prof. Hibnu Nugroho menyebutkan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) berpeluang dituntut hukuman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara serta denda Rp1 miliar dalam dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

"Tuntutannya bisa maksimal, tetapi kalau putusannya itu nanti sesuai pertimbangan Majelis Hakim," ujar Hibnu mengutip Antara pada Selasa (18/6/2024).

Dia menjelaskan tuntutan maksimal bisa dikenakan kepada SYL lantaran banyaknya pihak yang dirugikan serta berbagai fakta dalam persidangan sudah terungkap dengan jelas dan terkonfirmasi oleh banyaknya saksi serta bukti, sehingga tidak ada yang diragukan. Sebelumnya, Jaksa juga telah menyebutkan akan menuntut SYL dengan hukuman maksimal.

Adapun dalam sidang pemeriksaan saksi kasus SYL, tak hanya anak buahnya di Kementan yang merasa dirugikan dari tindakan pemerasan SYL, tetapi juga antara lain vendor Kementan hingga agen penyedia perjalanan serta terungkap pula terdapat anggaran negara yang dipakai SYL.

Baca Juga :

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang melakukan pemerasan maupun gratifikasi terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pelaku juga terancam pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Kendati demikian, Hibnu menilai ancaman hukuman tersebut baru berdasarkan dakwaan awal yang disangkakan kepada SYL, sehingga apabila SYL turut dikenakan pula dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam sidang selanjutnya maka hukumannya akan bertambah.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Buya Yahya Tegaskan Hukumnya Ucapkan Bismillah di Kamar Mandi, Ternyata dalam Islam Jadi ...

Buya Yahya Tegaskan Hukumnya Ucapkan Bismillah di Kamar Mandi, Ternyata dalam Islam Jadi ...

Bahkan dalam Islam itu penting dan sangat dianjurkan. Dalam praktiknya, sering lupa ucap Bismillah tidak pada tempatnya. Buya Yahya menjelaskan di Kamar Mandi..
Betapa Jujurnya Ibunda Pratama Arhan, Begini Respon Sang Ibu saat Bintang Timnas Indonesia itu Perkenalkan Azizah Salsha

Betapa Jujurnya Ibunda Pratama Arhan, Begini Respon Sang Ibu saat Bintang Timnas Indonesia itu Perkenalkan Azizah Salsha

Ibunda Pratama Arhan, Surati atau yang kerap disapa Mak Ti mengungkapkan bagaimana momen saat pertama kali putranya memperkenalkan sosok Azizah Salsha kepadanya
Kadin Harapkan Kebijakan Pengupahan Harus Berorientasi Pada Ekonomi

Kadin Harapkan Kebijakan Pengupahan Harus Berorientasi Pada Ekonomi

Kebijakan pengupahan menurut Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Saleh Husin harus berorientasi pada perekonomian masyarakat saat ini.
Kadin Harapkan Kebijakan Pengupahan Harus Berorientasi Pada Ekonomi

Kadin Harapkan Kebijakan Pengupahan Harus Berorientasi Pada Ekonomi

Kebijakan pengupahan menurut Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Saleh Husin harus berorientasi pada perekonomian masyarakat saat ini.
Mengenal Oleksandr Usyk, Si Raja Tinju Dunia yang Dulunya Hidup Miskin dan Nyaris Jadi Atlet Sepak Bola

Mengenal Oleksandr Usyk, Si Raja Tinju Dunia yang Dulunya Hidup Miskin dan Nyaris Jadi Atlet Sepak Bola

Menilik profil dan latar belakang Oleksandr Usyk, raja tinju kelas berat tak terbantahkan yang dulu hidup dalam kemiskinan dan nyaris menjadi atlet sepak bola.
Soal Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung, Jampidum Hentikan Kasusnya Lewat RJ: Damai Antara Ibu dan Anak

Soal Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung, Jampidum Hentikan Kasusnya Lewat RJ: Damai Antara Ibu dan Anak

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan perkara seorang anak yang mencuri perhiasan milik ibu kandungnya di Sumatera Utara (Sumut) lewat keadilan restoratif​ (RJ)​​​​​​.
Trending
Jurnalis Korea Selatan Akui Terkejut Ketika Meliput Pertandingan Timnas Indonesia, Tagar STY Out Sekejap Berubah Jadi Pujian

Jurnalis Korea Selatan Akui Terkejut Ketika Meliput Pertandingan Timnas Indonesia, Tagar STY Out Sekejap Berubah Jadi Pujian

Memperkenalkan diri sebagai Football Bohemian, Kim Tae-seok menceritakan atmosfer Stadion Gelora Bung Karno saat Timnas Indonesia menjamu Jepang dan Arab Saudi.
Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

PDIP buka suara berita soal keponakan Megawati Soekarnoputri, yakni Alwin Jabarti Kiemas yang ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online. Begini katanya..
Profil Alwin Jabarti Kiemas, Jadi Tersangka Judi Online Komdigi Keponakan Megawati Ini Punya Karier yang Mentereng

Profil Alwin Jabarti Kiemas, Jadi Tersangka Judi Online Komdigi Keponakan Megawati Ini Punya Karier yang Mentereng

Kasus judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kini seret keponakan Megawati Soekarnoputri, Alwin Jabarti Kiemas. Ini profilnya!
Bertahun-tahun pakai Doa Iftitah dengan Inni Wajjahtu saat Shalat, Apakah Benar? Ustaz Adi Hidayat Tegaskan Kalau Nabi Muhammad SAW...

Bertahun-tahun pakai Doa Iftitah dengan Inni Wajjahtu saat Shalat, Apakah Benar? Ustaz Adi Hidayat Tegaskan Kalau Nabi Muhammad SAW...

Dalam penjelasannya, Ustaz Adi Hidayat Sebut itu hukumnya ini. Doa iftitah juga mempunyai keutamaan dahsyat jika diamalkan dalam shalat. Simak penjelasannya....
Top 3 Bola: Kata Calvin Verdonk soal Suporter Garuda, Vietnam Makin Panik Lihat Timnas Indonesia, Maarten Paes Hampir Menyerah Jadi Pemain Bola

Top 3 Bola: Kata Calvin Verdonk soal Suporter Garuda, Vietnam Makin Panik Lihat Timnas Indonesia, Maarten Paes Hampir Menyerah Jadi Pemain Bola

Berikut 3 artikel bola terpopuler di tvOnenews.com pada Senin (25/11/2024). Kabar seputar pemain Timnas Indonesia masih menjadi yang paling banyak diminati.
Bawa-bawa Erick Thohir Media Malaysia Soroti Timnas Indonesia yang Tak Turunkan Kekuatan Penuh di Piala AFF 2024

Bawa-bawa Erick Thohir Media Malaysia Soroti Timnas Indonesia yang Tak Turunkan Kekuatan Penuh di Piala AFF 2024

Sejumlah pemain top mulai dari Maarten Paes, Calvin Verdonk hingga Jay Idzes tidak dipanggil pelatih Shin Tae-yong untuk pemusatan latihan (TC) Timnas Indonesia
Pengakuan Jujur Kevin Diks soal Suporter Timnas Indonesia kepada Media Denmark, Akui sampai Harus Dicegat 40-50 Orang Tiap Pindah Tempat 

Pengakuan Jujur Kevin Diks soal Suporter Timnas Indonesia kepada Media Denmark, Akui sampai Harus Dicegat 40-50 Orang Tiap Pindah Tempat 

Bek Timnas Indonesia, Kevin Diks memberikan pengakuan jujur tentang suporter Garuda yang selalu mengelu-elukan namanya kepada media Denmark.
Selengkapnya
Viral