LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Pakar hukum pidana Prof. Hibnu Nugroho
Sumber :
  • Antara

Pakar: SYL Berpeluang Dituntut Hukuman Pidana hingga 20 Tahun Penjara

Pakar hukum pidana sebut eks Mentan SYL berpeluang dituntut hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp1 miliar dalam dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan

Selasa, 18 Juni 2024 - 15:16 WIB

Jakarta, tvOnenews.com  - Pakar hukum pidana Prof. Hibnu Nugroho menyebutkan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) berpeluang dituntut hukuman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara serta denda Rp1 miliar dalam dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

"Tuntutannya bisa maksimal, tetapi kalau putusannya itu nanti sesuai pertimbangan Majelis Hakim," ujar Hibnu mengutip Antara pada Selasa (18/6/2024).

Dia menjelaskan tuntutan maksimal bisa dikenakan kepada SYL lantaran banyaknya pihak yang dirugikan serta berbagai fakta dalam persidangan sudah terungkap dengan jelas dan terkonfirmasi oleh banyaknya saksi serta bukti, sehingga tidak ada yang diragukan. Sebelumnya, Jaksa juga telah menyebutkan akan menuntut SYL dengan hukuman maksimal.

Adapun dalam sidang pemeriksaan saksi kasus SYL, tak hanya anak buahnya di Kementan yang merasa dirugikan dari tindakan pemerasan SYL, tetapi juga antara lain vendor Kementan hingga agen penyedia perjalanan serta terungkap pula terdapat anggaran negara yang dipakai SYL.

Baca Juga :

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang melakukan pemerasan maupun gratifikasi terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pelaku juga terancam pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Kendati demikian, Hibnu menilai ancaman hukuman tersebut baru berdasarkan dakwaan awal yang disangkakan kepada SYL, sehingga apabila SYL turut dikenakan pula dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam sidang selanjutnya maka hukumannya akan bertambah.

"Potensi hukuman 20 tahun penjara itu baru untuk tindakan pemerasan, kalau nanti ada tambahan dakwaan TPPU dan terbukti berarti ditambah lagi," ucap dia.

Dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, hukuman maksimal TPPU, yakni penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Namun merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru diundangkan pada 2 Januari 2023, hukuman maksimal TPPU berupa 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan, SYL didakwa melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.

Pemerasan dilakukan SYL bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan (pada tahun 2023) Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus itu.

Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain, untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL maupun keluarganya.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar dan terancam pidana dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ant/ree)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Danantara Bakal Resmi Diluncurkan 7 November

Danantara Bakal Resmi Diluncurkan 7 November

Badan Pengelola Danantara akan segera resmi diluncurkan ke publik pada 7 November mendatang di kantornya daerah Jalan Soeroso dan dihadiri oleh Presiden Prabowo
Jadwal Lengkap Livoli Divisi Utama 2024 dari Babak Final Four hingga Grand Final, Digelar Kapan?

Jadwal Lengkap Livoli Divisi Utama 2024 dari Babak Final Four hingga Grand Final, Digelar Kapan?

Jadwal lengkap Livoli Divisi Utama 2024 mulai babak final four hingga grand final yang akan berlangsung pada pertengahan November mendatang.
Raffi Ahmad Bicara Jujur soal Alasan Sebenarnya Dukung Shin Tae-yong Punya Proyek di Luar Timnas Indonesia

Raffi Ahmad Bicara Jujur soal Alasan Sebenarnya Dukung Shin Tae-yong Punya Proyek di Luar Timnas Indonesia

Raffi Ahmad bicara jujur soal alasan sebenarnya dukung Shin Tae-yong punya proyek di luar Timnas Indonesia. Tak disangka pelatih Timnas Indonesia membangun...
BPS Ungkap Penduduk Kategori Miskin Ekstrem Capai 2,3 Juta, Mensos: Targetnya dalam 2 Tahun Jadi 0 Persen

BPS Ungkap Penduduk Kategori Miskin Ekstrem Capai 2,3 Juta, Mensos: Targetnya dalam 2 Tahun Jadi 0 Persen

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menargetkan penurunan penduduk kategori miskin ekstrem hingga 0 persen dalam 2 tahun mendatang.
Kata Mentan Amran Soal Pemutihan Utang Petani: Wujud Dukungan Pemerintah ke Pertanian

Kata Mentan Amran Soal Pemutihan Utang Petani: Wujud Dukungan Pemerintah ke Pertanian

Penghapusan utang untuk UMKM di berbagai bidang termasuk pertanian ialah sebuah bentuk dukungan penuh dari Pemerintah untuk sektor pertanian yang sedang menurun
Pemilu AS Digelar, Jutaan Warga Gunakan Hak Memilih Presiden

Pemilu AS Digelar, Jutaan Warga Gunakan Hak Memilih Presiden

Jutaan warga Amerika mulai memberikan suara mereka pada Selasa (waktu setempat) atau Rabu dini hari WIB, begitu tempat pemungutan suara (TPS) dibuka di seluruh negeri.
Trending
Wow, Pemain Timnas Indonesia yang Mualaf Ini Beberkan Alasan Lebih Betah di Indonesia daripada Belanda

Wow, Pemain Timnas Indonesia yang Mualaf Ini Beberkan Alasan Lebih Betah di Indonesia daripada Belanda

Ternyata ada salah satu pemain Timnas Indonesia yang mualaf mengaku lebih suka tinggal di Indonesia daripada Belanda. Hal ini tentu menarik pecinta bola. Simak
Makin Moncer di Timnas Indonesia dan Serie A, Belanda Kini Menyesal Pernah Sia-siakan Jay Idzes? Sampai Bilang...

Makin Moncer di Timnas Indonesia dan Serie A, Belanda Kini Menyesal Pernah Sia-siakan Jay Idzes? Sampai Bilang...

Kariernya semakin moncer di Timnas Indonesia dan Serie A bersama Venezia FC, tim nasional Belanda kini justru menyesal sudah sia-siakan talenta Jay Idzes?
PSSI Gerak Cepat Siapkan Striker Keturunan setelah Naturalisasi Kevin Diks Disetujui DPR, Tiga Nama Ini Jadi Sorotan...

PSSI Gerak Cepat Siapkan Striker Keturunan setelah Naturalisasi Kevin Diks Disetujui DPR, Tiga Nama Ini Jadi Sorotan...

Yunus Nusi menyebut PSSI tak mau terlalu terburu-buru dalam mengambil keputusan meski mendapatkan rekomendasi cukup banyak pemain yang berposisi sebagai striker
Justin Hubner Susul Maarten Paes Jelang Timnas Indonesia Hadapi Jepang dan Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Justin Hubner Susul Maarten Paes Jelang Timnas Indonesia Hadapi Jepang dan Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Justin Hubner memberi update soal kapan dirinya berangkat ke Indonesia demi memperkuat Timnas Indonesia jelang laga kontra Jepang dan Arab Saudi bulan ini.
Masih Ingat Andik Vermansyah? Eks Bintang Timnas Indonesia yang Sempat Berjaya di Luar Negeri, Kini Nasib Malah...

Masih Ingat Andik Vermansyah? Eks Bintang Timnas Indonesia yang Sempat Berjaya di Luar Negeri, Kini Nasib Malah...

Eks wonderkid Timnas Indonesia, Andik Vermansyah kini mulai menghilang dan terlupakan. Padahal sosoknya dulu sempat menorehkan prestasi menjadi pemain terbaik.
Media Jepang Samakan Timnas Indonesia dengan China, Singgung Ranking FIFA hingga Pemain Naturalisasi Garuda Eks Skuad Belanda 

Media Jepang Samakan Timnas Indonesia dengan China, Singgung Ranking FIFA hingga Pemain Naturalisasi Garuda Eks Skuad Belanda 

Media Jepang menyamakan Timnas Indonesia dengan China dan menyinggung ranking FIFA hingga pemain naturalisasi Garuda eks skuad Belanda kelompok umur.
Akui Timnas Indonesia Disorot Media Mesir saat Tampil Dikualifikasi Piala Dunia 2026, Anggota DPR RI Ini Justru Kecewa

Akui Timnas Indonesia Disorot Media Mesir saat Tampil Dikualifikasi Piala Dunia 2026, Anggota DPR RI Ini Justru Kecewa

Timnas Indonesia baru saja mendapat angin segar usai proses naturalisasi Kevin Diks disetujui oleh DPR RI.
Selengkapnya
Viral