"Dalam rangka, tanda petik, memaksa Rudiana dan Polri agar buka suara tentang hasil pemeriksaan tersebut maka patut dipertimbangkan untuk mempolisikan Rudiana dengan Pasal 220 KUHP," kata Reza Indragiri, di salah satu televisi swasta.
Adapun Pasal 220 KUHP berisi tentang laporan palsu dan ancaman pidana yang mungkin menjerat pelaku.
"Barang siapa memberitahukan atau mengadu bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan," demikian bunyi pasal tersebut.
Reza Indragiri beranggapan memang perlu diketahui peran sesungguhnya dari Rudiana dalam kasus pembunuhan yang menewaskan anaknya ini.
Ia pun berharap agar pihak kepolisian menanggapi laporan soal dugaan rekayasa kasus tersebut agar publik bisa mengetahui yang sebenarnya dari peristiwa ini. (iwh)
Load more