Jakarta, tvOnenews.com - Iptu Rudiana dilaporkan ke Polresta Cirebon terkait dugaan rekayasa kasus Vina dan Eky yang terjadi tahun 2016 lalu.
Pihak yang melaporkan Iptu Rudiana ke polisi terkait dugaan rekayasa kasus pembunuhan Vina dan Eky adalah tim pengacara Saka Tatal, Farhat Abbas.
Iptu Rudiana disebut menjadi salah satu pihak yang melakukan rekayasa terhadap kasus kematian Vina dan Eky serta memaksa saksi mengatakan kesaksian palsu.
"Pengakuan yang disampaikan oleh Rudiana bahwa seolah-olah dia udah langsung tahu bahwa yang membunuh itu 11 orang, kemudian yang mengakibatkan kematian adalah luka tusukan samurai," kata Farhat, dikutip Selasa (18/6/2024).
Menurut pakar psikologi forensik, Reza Indragiri keputusan melaporkan ayah Eky tersebut terkait dugaan rekayasa kasus kematian Vina dan anaknya adalah hal yang tepat.
Ia pun mengaku sebelumnya sempat bertukar informasi dengan beberapa pengacara yang terlibat kasus Vina dan Eky ini, salah satunya Farhat Abbas.
Reza berpendapat, hanya dengan dilaporkan ke polisi ayah Eky akan bisa berbicara di depan publik mengenai kasus yang tengah menimpanya.
"Dalam rangka, tanda petik, memaksa Rudiana dan Polri agar buka suara tentang hasil pemeriksaan tersebut maka patut dipertimbangkan untuk mempolisikan Rudiana dengan Pasal 220 KUHP," kata Reza Indragiri, di salah satu televisi swasta.
Adapun Pasal 220 KUHP berisi tentang laporan palsu dan ancaman pidana yang mungkin menjerat pelaku.
"Barang siapa memberitahukan atau mengadu bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan," demikian bunyi pasal tersebut.
Reza Indragiri beranggapan memang perlu diketahui peran sesungguhnya dari Rudiana dalam kasus pembunuhan yang menewaskan anaknya ini.
Ia pun berharap agar pihak kepolisian menanggapi laporan soal dugaan rekayasa kasus tersebut agar publik bisa mengetahui yang sebenarnya dari peristiwa ini. (iwh)
Load more