LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kasus Pembunuhan Vina Cirebon.
Sumber :
  • Istimewa

Peran Pelaku Satu per Satu Terungkap Mulai dari Orang Pertama yang Setubuhi Vina, Hingga Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ketakutan

Muncul beberapa fakta dan saksi-saksi baru membuat runyam kasus kematian Vina dan Eky, yang salah satunya mulai terungkap orang pertama yang setubuhi Vina.

Selasa, 18 Juni 2024 - 18:25 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) disebut akan ada permohonan baru untuk saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

Apalagi munculnya beberapa fakta dan saksi-saksi baru semakin membuat runyam kasus kematian Vina dan Eky ini.

Terbaru sosok krusial dalam kasus Vina dan Eky ini bukanlah Pegi melainkan Andi.

Sebab, kejadian pembunuhan dan pemerkosaan Vina itu terjadi karena sosok Andi.

Baca Juga :

Pakar hukum pidana Universitas Padjadjaran Lies Sulistiani menyatakan bila ada permohonan perlindungan baru tersebut merupakan hal yang wajar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

“Kasus Vina Cirebon menjadi kasus yang banyak menarik perhatian masyarakat. Oleh karena itu, banyaknya saksi yang mengajukan perlindungan kepada LPSK menjadi sangat wajar,” kata Lies dalam keterangannya, Selasa (18/6/2024).

Selain itu, banyaknya permohonan dapat terjadi karena para saksi dinilai khawatir terhadap keselamatan jiwanya, sehingga memerlukan jaminan perlindungan.

Oleh sebabnya, LPSK harus menelaah dengan baik posisi para saksi yang meminta permohonan perlindungan seolah-olah mereka ketakutan.

“Apakah benar ia mempunyai keterangan penting dalam pengungkapan kasus tersebut, dan bersedia menyampaikan keseluruhannya dengan benar dan dengan iktikad baik? Juga apakah yang bersangkutan berada dalam keadaan yang potensial terancam jiwa dan keselamatannya," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan lembaganya menerima 3-4 permohonan baru perlindungan saksi kasus Vina.

Permohonan tersebut sudah masuk ke LPSK, tetapi belum diputuskan untuk dilakukan pendampingan karena masih dalam pendalaman, dan harus diputuskan dalam sidang mahkamah LPSK.

Menurut dia, penentuan disetujuinya permohonan untuk pendampingan LPSK memang butuh waktu karena perlu asesmen psikologis, dan melihat lebih detail terkait dengan keterangan yang disampaikan.

Pada prinsipnya, semua masyarakat memiliki hak untuk mengajukan pendampingan kepada LPSK, termasuk Pegi Setiawan yang ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, sejumlah proses perlu sesuai dengan standardisasi LPSK sebelum diputuskan mendapatkan pendampingan.

"Semua punya hak, tetapi lagi-lagi kami akan tetap melakukan proses sesuai dengan standardisasi LPSK sesuai prosedur. Kalau tersangka mengajukan, kami harus lihat sifat keterangannya sejauh mana, apalagi dia misalnya sebagai pelaku utama itu kami mesti lihatnya lebih detail lagi," kata dia.

Pendetailan keterangan dan posisi pemohon itu juga berlaku bagi delapan tersangka yang sedang dan sudah menjalani hukuman atas kasus yang terjadi 8 tahun lalu, yakni pada 2016.

Diketahui, kasus Vina kembali jadi perhatian masyarakat setelah diangkat ke layar lebar pada 2024 dengan judul "Vina Sebelum 7 Hari, A True Story Revealed by Vina's Spirit". 

Kasus terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 dini hari.

Vina dan kekasihnya Muhammad Risky Rudiana atau Eki, tewas akibat dikeroyok anggota geng motor di Jalan Perjuangan depan SMP 11 Kali Tanjung Cirebon.

Bahkan sebelum dihabisi secara brutal dan keji, dikabarkan Vina diperkosa oleh para pelaku yang berjumlah 11 orang.

Jasad korban Vina, warga Kampung Samadikun, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon dan kekasihnya Eki, ditemukan pada Minggu 28 Agustus 2016 pagi.

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan ini ditangani oleh Polres Cirebon Kota.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap 8 dari 11 pelaku.

Kedelapan pelaku sudah diadili dan dijatuhi hukuman.

Mereka antara lain, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Sebanyak 7 dari 8 pelaku dewasa divonis hukuman penjara seumur hidup.

Sedangkan satu tersangka yang saat kejadian masih di bawah umur, divonis 8 tahun penjara.(ant/lkf)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Sukses Kalahkan Kuwait, Nova Arianto Punya Catatan Khusus Buat Timnas Indonesia U-17: Kesalahan Mendasar Jadi Sorotan!

Sukses Kalahkan Kuwait, Nova Arianto Punya Catatan Khusus Buat Timnas Indonesia U-17: Kesalahan Mendasar Jadi Sorotan!

Meski menang di partai perdana Kualifikasi Piala Asia U-17 2025 kontra Kuwait, pelatih Timnas Indonesia U-17 masih punya beberapa catatan buat anak asuhnya.
Top 3 Bola: Rencana Terselubung Bahrain, Kebusukan Bahrain Bikin Satu Asia Waspada, hingga Pemain Timnas Indonesia ini Dincar Real Madrid

Top 3 Bola: Rencana Terselubung Bahrain, Kebusukan Bahrain Bikin Satu Asia Waspada, hingga Pemain Timnas Indonesia ini Dincar Real Madrid

Top tiga artikel bola dan Timnas Indonesia pilihan yang sedang menjadi perbincangan hangat.
Viral di Medsos Polantas Mendadak Squat Jump di Tengah Jalan, Ternyata Ini Penyebabnya...

Viral di Medsos Polantas Mendadak Squat Jump di Tengah Jalan, Ternyata Ini Penyebabnya...

Viral di media sosial (medsos) sebuah video yang menayangkan dua anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) sedang dihukum squat jump oleh sesama anggota Polri di pinggir Jalan Tol Slipi, Jakarta Barat.
Reaksi Berkelas Mathew Baker Usai Jadi Pahlawan Kemenangan Timnas Indonesia Vs Kuwait di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025

Reaksi Berkelas Mathew Baker Usai Jadi Pahlawan Kemenangan Timnas Indonesia Vs Kuwait di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025

Bek Timnas Indonesia U-17, Mathew Baker buka suara usai jadi pahlawan Garuda Asia saat mengalahkan Kuwait di lada perdana Kualifikasi Piala Asia U-17 2025.
Ternyata Ini Hukumnya Silahturahmi dengan Mantan dalam Islam, Buya Yahya Tegaskan Bisa Bahaya

Ternyata Ini Hukumnya Silahturahmi dengan Mantan dalam Islam, Buya Yahya Tegaskan Bisa Bahaya

Sebab dengan silahturahmi bukan hanya sekedar berjumpa untuk melepas rindu, perjumpaan tersebut juga sekaligus untuk saling bermaaf-maafan. Simak penjelasan...
Terungkap, Alasan Yandri Susanto Pakai Kop Surat Kemendes PDT untuk Kegiatan Pribadi

Terungkap, Alasan Yandri Susanto Pakai Kop Surat Kemendes PDT untuk Kegiatan Pribadi

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto mengungkapkan alasan di balik penggunaan kop surat Kemendes PDT untuk acara pribadi seperti perayaan Hari Santri Nasional dan Haul ke-2 ibundanya.
Trending
Mathew Baker Sempat 'Dikerjai' Wasit Sebelum Cetak Gol Kemenangan Timnas Indonesia: Dikasari Pemain Kuwait tapi Tidak Pelanggaran

Mathew Baker Sempat 'Dikerjai' Wasit Sebelum Cetak Gol Kemenangan Timnas Indonesia: Dikasari Pemain Kuwait tapi Tidak Pelanggaran

Nama Mathew Baker jadi sorotan fans Timnas Indonesia U-17 lantaran cetak gol penentu kemenangan Garuda Asia atas Kuwait di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025.
Timnas Indonesia U-17 Hampir Bernasib seperti Seniornya yang Dirugikan Wasit Timur Tengah saat Hadapi Bahrain

Timnas Indonesia U-17 Hampir Bernasib seperti Seniornya yang Dirugikan Wasit Timur Tengah saat Hadapi Bahrain

Timnas Indonesia U-17 hampir bernasib seperti seniornya yang menderita kerugian karena keputusan wasit asal Timur Tengah saat menghadapi Bahrain bulan ini.
Jadi Pahlawan Timnas Indonesia U-17, Mathew Baker Punya Janji Begini Jelang Hadapi Australia di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025

Jadi Pahlawan Timnas Indonesia U-17, Mathew Baker Punya Janji Begini Jelang Hadapi Australia di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025

Mathew Baker, yang menjadi pahlawan kemenangan Timnas Indonesia U-17 di laga kontra Kuwait, punya janji untuk Garuda Asia di kualifikasi Piala Asia U-17 2025.
Fantastis! Segini Jumlah Suap Ronald Tannur ke Tiga Hakim Demi Vonis Bebas dari Kasus Kematian Dini Sera Afrianty

Fantastis! Segini Jumlah Suap Ronald Tannur ke Tiga Hakim Demi Vonis Bebas dari Kasus Kematian Dini Sera Afrianty

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan tiga hakim yang memutuskan vonis bebas Ronald Tannur sebagai tersangka penerimaan suap dan gratifikasi.
Buat Heboh! Gibran Komentari Postingan Instagram Anies Baswedan soal OTW ke Solo

Buat Heboh! Gibran Komentari Postingan Instagram Anies Baswedan soal OTW ke Solo

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membuat heboh dunia maya setelah memberikan komentar di unggahan Instagram Anies Baswedan. 
Sukses Kalahkan Kuwait, Nova Arianto Punya Catatan Khusus Buat Timnas Indonesia U-17: Kesalahan Mendasar Jadi Sorotan!

Sukses Kalahkan Kuwait, Nova Arianto Punya Catatan Khusus Buat Timnas Indonesia U-17: Kesalahan Mendasar Jadi Sorotan!

Meski menang di partai perdana Kualifikasi Piala Asia U-17 2025 kontra Kuwait, pelatih Timnas Indonesia U-17 masih punya beberapa catatan buat anak asuhnya.
Wow! Ini Penampakan Gepokan Uang Suap Pecahan Rupiah dan Dolar Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur pada Kasus Kematian Dina Sera Afrianty

Wow! Ini Penampakan Gepokan Uang Suap Pecahan Rupiah dan Dolar Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur pada Kasus Kematian Dina Sera Afrianty

Publik dihebohkan dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim yang memberi vonis bebas terhadap Ronald Tannur terakit kasus kematian Dini Sera Afrianty.
Selengkapnya
Viral