"Barang bukti yang diamankan uang palsu rupiah sejumlah Rp22 miliar. Kemudian satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang dan satu mesin percetakan, kemudian ada beberapa tinta percetakan warna-warni," jelasnya.
Sebelumnya, polisi menangkap tiga tersangka kasus uang palsu miliaran rupiah, yakni M, YA, dan FF.
M merupakan pegawai swasta asal Cirebon. Sementara, YA seorang buruh harian lepas asal Kota Sukabumi. Kemudian FF merupakan pegawai swasta asal Surabaya.
Ade menambahkan bahwa penggerebekan pabrik uang palsu itu berlangsung pada H-2 Hari Raya Idul Adha 2024.
"Ditangkapnya beberapa hari yang lalu, tanggal 15 Juni 2024, Jam 23.30 (WIB)," ujar Ade.
Adapun pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat bahwa ada bangunan diduga digunakan sebagai lokasi percetakan uang palsu di wilayah Kembangan.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan kasus tersebut hingga bisa menangkap para pelaku.
Load more