Iptu Rudiana dilaporkan oleh tim Kuasa Hukum Saka Tatal ke Mapolres Cirebon Kota dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Kuasa hukum Saka Tatal menilai Iptu Rudiana telah melakukan rekayasa dalam pengungkapan kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam.
"Pengakuan dari Rudiana, seolah-olah dia sudah langsung tahu bahwa yang membunuh itu 11 orang, kemudian yang mengakibatkan kematian adalah hasil tusukan samurai dan luka segala macam, tapi berbeda dengan apa yang terjadi," kata kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (18/6/2024).
Justru yang terjadi kata Farhat Abbas, ke delapan terpidana saat itu malah mengalami luka-luka.
"Ke delapan itu bonyok-bonyok semua, lebih bonyok dari pada mayat," tambahnya.
Farhat Abbas berharap pelaporan terhadap Iptu Rudiana ini ditindaklanjuti dan diproses.
Load more