"Kalau khawatir hakim masuk angin, kami akan melakukan langkah-langkah pertama, yaitu itu sudah dilakukan ya bersurat kepada KY memohon kepada Komisi Yudisial di Jakarta agar mengawasi proses praperadilan," jelasnya.
Langkah selanjutnya, kata dia, pihaknya telah berkirim surat kepada Badang Pengawas Hakim di Mahkamah Agung (MA).
Menurutnya, ada langkah lainnya yang digunakan pihaknya, yaitu memitna Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar memastikan praperadilan berjalan adil.
"Ya, kami juga akan menyurati KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) agar memonitor penegak hukum yang sedang melakukan proses praperadilan ini menyidangkan praperadilan ini, baik hakimnya, maupun paniteranya, dan pengganti," kata dia.
Load more