Ia berpendapat, tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky itu adalah kewenangan dari Lapas Cirebon, sehingga sebaiknya di tempatkan di lapas tersebut.
Hal ini akan mempermudah pihak yang memiliki keperluan dengan para terpidana, baik itu Komisi III DPR, kuasa hukum, LPSK, dan lain sebagainya.
"Kami mohon kepada Bapak Menteri Hukum dan HAM, kepada Bapak Kakanwil Lapas Jabar, agar 7 narapidana ini dipindahkan ke lapas Cirebon, sebagai lembaga yang berwenang," ujar dia. (iwh)
Load more