Bandung, tvOnnews.com - Empat keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 silam memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat (Jabar) untuk dilakukan pemeriksaan.
Keluarga terpidana tiba di Polda Jawa Barat pukul 9.30 WIB dengan didampingi puluhan kuasa hukum dari Peradi.
Rully Panggabean salah seorang kuasa hukum keluarga terpidana mengatakan mereka yang datang ke Polda Jabar, yaitu Kosim bapak dari Eko Ramadhani, Murad bapak dari Eka Sandi, Tasanah bapak dari Hadi Saputra dan Maskana kakak dari Jaya.
"Jadi begini, undangan yang kami terima penyelidikan pasal ditentukan Pasal 221 obstruction of justice perintangan penyidikan materinya kami tidak tahu. Kami akan mendampingi saja biar mereka bersaksi," kata Rully kepada wartawan, Rabu (19/6/2024).
Dia mengatakan kelima orang keluarga terpidana seluruhnya hadir di Mapolda Jabar. Namun, hanya empat keluarga yang diminta datang untuk menjalani pemeriksaan.
Rully mengaku tidak mengetahui pasti terkait undangan terhadap para kliennya yang menyangkut perintangan penyidikan.
Load more