Bandung, tvOnnews.com - Kuasa hukum dari keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam keberatan lantaran tidak bisa menengok para terpidana di tahanan.
Adapun para terpidana, yaitu Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Eka Sandi, Jaya dan Sandi.
Jutek Bongso selaku kuasa hukum keluarga dari lima terpidana mengatakan tim kuasa hukum membagi dua tim untuk melaksanakan dua agenda pada Rabu (19/6/2024).
Dia menuturkan agenda pertama, yaitu tim mendampingi keluarga dari keempat terpidana menjalani pemeriksaan di Polda Jabar.
Sedangkan, tim lain mendatangi Ditjenpas Kemenkumham untuk mengajukan permohonan dapat menengok para terpidana di tahanan.
Dia mengaku sempat mendatangi lapas untuk membesuk para terpidana tapi tidak diperbolehkan.
"Pekan kemarin mendatangi terpidana di lapas enggak berhasil (ketemu)," kata dia.
Dia mengatakan para terpidana tidak boleh dijenguk karena masih dalam penyidikan yang dilakukan Polda Jabar.
Namun, pihaknya menyebut bahwa para terpidana berhak dikunjungi oleh keluarga sebab merupakan hak.
"Makanya memohon Ditjenpas untuk mengizinkan kami bertemu keluarga belum bertemu," ujar dia.
Pihaknya pun memohon bantuan kepada Komnas HAM untuk memantau kasus tersebut. Sehingga, diharapkan para terpidana bebas mandiri dan tidak tertekan dalam menyampaikan pendapatnya.
"Mohon bantuan Komnas HAM memantau kasus ini," pungkas dia. (cep/nsi)
Load more