Edward Edison Gultom pengacara Khasanah mengatakan, kliennya dicecar dengan 24 pertanyaan terkait obstraction of justice, penghalangan penyidikan Pasal 221 KUHP.
"Ini mungkin mengarahkan pada peristiwa itu (pembunuhan Vina dan Eky), karena dalam pemeriksaan Kahfi, disinggung nama Pak Khasanah, jadi penyidik meminta klarifikasi," kata Edward.
Menurutnya, Kahfi salah satu saksi yang juga teman para terpidana, memberikan keterangan di pengadilan bahwa dirinya pernah didatangi oleh Khasanah.
"Kahfi ini saksi, teman dari terpidana anak Pak RT. Ada keterangan yang disampaikan Kahfi itu menyangkut bahwa Pak Khasanah itu mendatangi dia, lalu diklarifikasi oleh Pak Khasanah bahwa tidak pernah mendatangi dia," ucapnya.
"Intinya mengklarifikasi 10 orang yang menginap di rumah Pak RT, Pak Khasanah mengatakan bahwa sepengetahuannya, memang menginap di rumah Pak RT yang kosong itu," tambahnya.
Yopi Gunawan, kuasa hukum Muran mengatakan, kliennya dicecar 30 pertanyaan seputar peristiwa 2016 di Cirebon.
"Hari ini saya mendampingi Pak Muran, tadi sekitar 30 pertanyaan, intinya tentang klarifikasi terhadap pasal 221. Muran ini sebagai saksi, penyidik ini hanya mengklarifikasi saksi sebagai ayah Eka Sandi mengenai kejadian yang lalu, sama (diduga mendatangi Kafhi)," ujar Yopi.
Load more