Irjen Sandi mengatakan bahwa Kompolnas dan Komnas HAM telah datang ke Polda Jabar dan sempat berkomunikasi dengan penyidik untuk melihat bagaimana pelaksanaan penyidikan.
Dia menjelaskan dengan terungkapnya Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka, ini makin memperjelas tugas penyidikan secara hati-hati, menghindari terjadinya kesalahan prosedur seperti yang diisukan.
"Penyidik selama ini kehati-hatiannya tidak ingin ada kesalahan ataupun bukan karena ada kepentingan tertentu, melainkan semata-mata ingin terang tindak pidana ini dengan perjuangan yang cukup berat," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Pegi Setiawan mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh penyidik Polda Jabar ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Agenda sidang perdana praperadilan Pegi Setiawan alias Perong bakal digelar di PN Bandung, Senin (24/6/2024).
Salah satu kuasa hukum Pegi, Toni RM menyebutkan pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti yang menyebutkan kliennya tidak bersalah.(lgn)
Load more