Jakarta, tvOnenews.com - Mabes Polri akhirnya mengakui bahwa penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Rizky atau Eky di Cirebon sulit sejak 2016 hingga sekarang.
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho membongkar kesulitan yang dialami penyidik Polda Jabar, sehingga kasus itu terkendala hingga delapan tahun.
Dia mengatakan selama delapan tahun tersebut, penyidik dalam mengumpulkan bukti terkendala hingga akhirnya menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka.
"Pegi ini bukan gampang menangkapnya karena dia tidak langsung menyerahkan diri, tetapi sudah berpindah tempat," ujar Irjen Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Dia menjelaskan penangkapan Pegi Setiawan tidak mudah, apalagi upaya dari tersangka lari dari tanggung jawabnya seusai diduga melakukan pembunuhan kepada Vina dan Eky.
Selain itu, dia mengatakan Pegi diduga mengaburkan identitas selama masa pelarian dengan cara mengganti nama.
"Sempat diperkenalkan oleh ayahnya sendiri, menyampaikan bahwa namanya Robi Irawan kepada ibu indekos maupun ibu tirinya. Sebagai gambaran bahwa dia mencoba membuat identitas yang lain," jelasnya.
Setelah ada perkara tersebut, diakui oleh ayahnya bahwa anaknya bernama Pegi.
"Padahal, ketika awal, kepada ibu indekos, yang mana bapaknya ada di sana, tetapi dia (bapaknya) menyampaikan itu sebagai keponakan dengan nama seperti itu. Itu adalah kesulitan-kesulitan yang ada di lapangan," kata dia.
Dengan pelimpahan perkara yang dilaksanakan beesok, Kamis (20/6/2024), menurut dia, perkara pembunuhan Vina dan Eky dengan tersangka Pegi bisa segera disidangkan, dan tersangka dinyatakan bersalah seperti delapan tersangka lainnya.
Sandi menyebut keadilan untuk Vina dan Eky harus diberikan karena pembunuhan terhadap keduanya terbilang sadis.
Keduanya mendapat perlakuan yang kejam, berdasarkan hasil visum terdapat luka cukup parah pada bagian leher patah, atas dan bawah juga patah, serta luka akibat senjata tajam dan akibat benda tumpul.
"Korban Eky sudah ditemukan di TKP dalam keadaan meninggal dunia pada waktu itu. Untuk korban ananda Vina, masih dalam keadaan hidup jadi dilarikan ke rumah sakit," kata Sandi.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho menyampaikan penyelidikan dan penyidikan kasus Vina dan Eky di Cirebon mulai dari 2016 hingga sekarang berjalan dengan transparan.
Dia menyampaikan proses penyidikan pun dilakukan dengan penuh kehati-hatian, dan tidak ditutup-tutupi.
Menurutnya, hal itu seusai dengan arahan Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Proses ini berjalan dengan sangat transparan, tidak ada yang ditutup-tutupi, sesuai dengan arahan Presiden. Atensi dari Bapak Kapolri untuk bisa menyampaikan bahwa besok (Kamis, red.) akan dilimpahkan ke kejaksaan," kata Irjen Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Sandi Nugroho menjelaskan penyidik Polda Jabar telah bekerja keras mengungkap kasus pembunugan Vina dan Eky.
Selain itu, dia membuktikan bahwa Polda Jabar sangat terbuka dengan masukan dari para pakar hingga masyarakat.
"Jadi, pengungkapan kasus ini bukan hanya oleh penyidik, melainkan penyidik juga mendapat asistensi dan pengawasan dari Bareskrim Polri, Itwasum Polri, maupun Propam Polri," jelasnya.
Selanjutnya, dia mengatakan pengungkapan kasus ini juga mendapat asistensi dari pihak eksternal Polri, baik itu Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) maupun Komnas HAM.
Irjen Sandi mengatakan bahwa Kompolnas dan Komnas HAM telah datang ke Polda Jabar dan sempat berkomunikasi dengan penyidik untuk melihat bagaimana pelaksanaan penyidikan.
Dia menjelaskan dengan terungkapnya Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka, ini makin memperjelas tugas penyidikan secara hati-hati, menghindari terjadinya kesalahan prosedur seperti yang diisukan.
"Penyidik selama ini kehati-hatiannya tidak ingin ada kesalahan ataupun bukan karena ada kepentingan tertentu, melainkan semata-mata ingin terang tindak pidana ini dengan perjuangan yang cukup berat," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Pegi Setiawan mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh penyidik Polda Jabar ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Agenda sidang perdana praperadilan Pegi Setiawan alias Perong bakal digelar di PN Bandung, Senin (24/6/2024).
Salah satu kuasa hukum Pegi, Toni RM menyebutkan pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti yang menyebutkan kliennya tidak bersalah.(lgn)
Load more