"Jadi, waktu kejadian di rumah pelaku buta itu, korban dipaksa sama pelaku lain agar mau 'digitukan' sama orang buta ini, karena takut akhirnya dia pasrah saja. Orang buta ini dituntun sama pelaku lain untuk begitukan korban," ungkap MR.
Lanjut MR, awalnya kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Lea-lea sekira pertengahan bulan Mei 2024.
Namun, kemudian kasus tersebut diambil alih Polres Baubau. MR menyayangkan hingga kini belum ada pelaku yang ditangkap.
"Sampai sekarang belum ada yang ditangkap, kalau info di kampung sudah banyak pelaku yang lari termasuk pelaku yang buta itu, tapi semoga saja mereka segera ditangkap," kata MR.
MR juga mengungkapkan keponakannya tersebut merupakan korban perceraian orang tua.
Kedua orang tua korban telah bercerai sejak korban masih berusia delapan bulan.
Korban sebelumnya tinggal bersama neneknya di Kecamatan Lea-lea sejak kedua orang tuanya telah menikah dengan pasangan masing-masing.
Load more