Jakarta, tvOnenews.com - Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menekankan masyarakat yang memiliki aset atau rumah di bawah Rp2 miliar gratis Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Dia mengatakan hal tersebut seusai ramai perbincangan netizen di media sosial soal polemik PBB, yang diisukan mesti dibayarkan masyarakat yang memiliki aset.
"Untuk masyarakat yang bawah itu kan tidak terkena apa-apa, (aset, red) Rp2 miliar ke bawah gratis," tegas Heru Budi di Jakarta Selatan, dilansir Kamis (20/6/2024).
"Nah pensiunan kalau dia punya rumah, tanah satu, itu gratis. Tapi semuanya terkena (PBB) setelah ada rumah kedua, ketiga, dan seterusnya," jelasnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengaku memberikan insentif fiskal daerah berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan, serta kemudahan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.
Load more