Hal ini juga terkait dengan keterangan yang disampaikan oleh terpidana Saka Tatal yang mengaku diintimidasi saat pemeriksaan dan tidak mendapat hak pendampingan dari keluarga maupun pengacara.
Jenderal polisi bintang dua itu mengatakan bahwa saat kasus terjadi pada tahun 2016, terpidana Saka Tatal masih berstatus anak di bawah umur. Dia punya hak untuk memberikan keterangan atau diam.
Namun, kata Sandi, dari bukti foto yang ditampilkannya memperlihatkan pemeriksaan Saka Tatal pada tahun 2016 oleh penyidik. Bukan Iptu Rudiana ayah almarhum Eky.
Dia diperiksa dalam keadaan baik, didampingi oleh tante dan ibunya serta pihak Bapas.
"Keterangan dari Bapas bahwa Saka Tatal cenderung berbohong ketika memberikan keterangan berubah-ubah. Ini keterangan dari Bapas," pungkas Sandi. (ant/nsi)
Load more