Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 70 saksi dimintai keterangan oleh polisi, 18 orang saksi diketahui memberatkan Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon pada 2016 silam.
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan bahwa 70 saksi tersebut dimintai kerengan oleh penyidik Polda Jawa Barat.
"Saksi yang diperiksa untuk tersangka kasus Pegi sebanyak 70 orang dan di antaranya ada 18 saksi yang memberatkan tersangka Pegi dan lainnya ada saksi yang meringankan," ujar Sandi kepada awak media Rabu (20/6/2024).
70 saksi yang diperiksa itu terdiri dari para ahli seperti ahli pidana, ahli forensik, ali psikologi hingga ahli IT.
"Membantu penyidik untuk bisa mengungkap kasus ini secara proporsional dan menggunakan scientific investigation guna membuat terang tindak pidana ini dengan sejelas-jelasnya supaya kasus ini segera bisa kita lanjutkan sesuai dengan tersangka-tersangka lainnya," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho menjelaskan alasan Polri tidak melakukan gelar perkara khusus seperti yang dimohonkan tim pengacara Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky.
Menurut Sandi, tidak dilakukannya gelar perkara khusus di kasus Vina karena hal tersebut tidak diperlukan oleh penyidik dalam mengungkap perkara tersebut.
Load more