“Karena itu, degan adanya pembatasan jumlah tempat tidur per ruangan dalam sistem KRIS akan membuat pengelola rumah sakit harus putar otak. Sebab, mereka dituntut memenuhi 12 sistem KRIS agar memenuhi standar. Rumah sakit harus mengubah layout, merenovasi untuk memperbaiki layout-nya. Ini membutuhkan dana tidak sedikit,” jelas dia.
Nawawi juga mengungkapkan, pihak pengelola rumah sakit masih menunggu aturan pelaksanaan sistem KRIS.
Dia berharap, aturan turunan itu bisa memberikan penjelasan lebih rinci soal penerapan KRIS.
“Ketua Dewas BPJS juga mengakui, penerapan aturan KRIS berpotensi mengurangi daya tampung ruang rawat inap di rumah sakit. Karena KRIS mengatur pembatasan jumlah tempat tidur per ruangan. Sistem KRIS untuk menaikkan kualitas, tapi kita juga harus memikirkan, jangan sampai pelayanan (bed) selalu penuh, karena adanya pembatasan tempat tidur per ruangan,” imbuhnya.
Sebelum KRIS, selama ini pasien rawat inap dari kelas tiga bisa berisi enam orang dalam satu ruangan.
Oleh karenanya, salah satu kriteria dalam KRIS pada rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan mengharuskan maksimal empat pasien atau bed per ruangan.
Sementara, Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono menambahkan sebanyak 2.316 rumah sakit atau sekitar 79,05 persen sudah menyatakan siap dan memenuhi kriteria KRIS yang ditetapkan pemerintah.
Load more