Laporan tersebut teregistrasi dengan nomorLP/B/193/1/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 12 Januari 2024.
ETH dilaporkan dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Sementara DF melapor kejadian tersebut ke Bareskrim Polri. Namun saat ini kasus tersebut resmi dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.(ant/lgn)
Load more