Menurut dia, apabila dokumen yang diterima jaksa penuntut umum masih kurang lengkap maka akan diberikan kode P18.
Kemudian berkas tersebut akan dikembalikan kepada penyidik kepolisian untuk dilengkapi.
Sedangkan jika pemeriksaan berkas telah lengkap maka jaksa penuntut umum akan memberikan kode perkara P21.
"Kalau pendapat jaksa peneliti bahwa belum lengkap, akan diberitahukan kepada teman-teman penyidik. Kalau lengkap kami terbitkan P21 dan akan menerima tersangka dan barang bukti," kata Nur.
Dia menegaskan proses pemeriksaan berkas ini akan dilakukan secara profesional dan meyakinkan bahwa kasus tersebut akan diungkap secara transparan.
“Jaksa yang menangani harus profesional dan memiliki integritas yang bagus," kata dia. (ant/iwh)
Load more