"Ditanyakan oleh hakim pada salah satu saksi, di mana saksi tersebut sempat didatangi oleh pengacara dan pengacara tersebut menawarkan sejumlah uang agar tidak menyampaikan informasi yang diketahuinya," kata Sandi, dalam salah satu televisi swasta, dikutip Kamis (20/6/2024).
Menurut dia, hal tersebut adalah upaya dari pihak tersangka mengaburkan atau menghilangkan kesaksian yang lain.
"Kalau ini memang menjadi fakta hukum, berarti ada upaya untuk mengaburkan maupun untuk menghilangkan kesaksian yang lain," kata dia lagi.
Sementara itu, sebelumnya saksi Teguh mendatangi Polda Jabar untuk diperiksa terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Pada kedatangannya tersebut, Teguh juga mencabut beberapa keterangan yang ia sebutkan selama pemeriksaan tahun 2016.
Teguh mengaku, pada waktu itu terpaksa memberikan keterangan palsu karena ditekan oleh penyidik dan diancam akan dijebloskan ke penjara jika tidak mengikuti perintah. (iwh)
Load more