Bandung, tvOnenews.com - Berkas perkara kasus pembunuhan Vina dan Eky 2016 silam, dengan tersangka Pegi Setiawan, telah diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dari Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, Kamis (20/6/2024) pukul 11.00 WIB.
Berkas perkara tersebut tampak tebal dengan sampul berwarna merah dibawa oleh dua orang penyidik dan diterima pegawai Kejati Jabar di ruang pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).
Penyidik Polda Jabar pun menandatangani berita acara penyerahan berkas perkara tersebut.
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan telah menerima berkas tahap satu kasus pembunuhan Vina dan Eky dengan tersangka Pegi Setiawan.
Setelah menerima berkas, ia mengatakan berkas akan diserahkan kepada jaksa untuk diteliti.
"Sesuai KUHP memeriksa berkas selama 14 hari dan untuk menentukan sikap untuk jaksa diberikan waktu tujuh hari oleh undang-undang," kata Nur Sricahyawijaya, di Gedung Kejati Jabar, Kamis (20/6/2024).
Load more